Desa Pulau Gadang adalah nama suatu wilayah di Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar ini yang menurut beberapa tokoh masyarakat desa Pulau Gadang dikenal dari adanya sekumpulan jenis tumbuhan yang bernama Pohon Puo (Bahasa daerahnya) yang sangat besar dan banyak yang terdapat di pinggiran sungai kampar di sebuah semenanjung dahulunya. Disana dijadikan tempat berlabuh oleh para masyarakat pada zaman itu. Jadi dengan sering disebut dan dikenal pada waktu itu,
sehingga kampung dikenallah dengan sebutan Puo Godang yang bahasa
masyarakat tempatan pada waktu itu. Dengan perkembangan demi perkembangan
disempurnakanlah bahasa Puo Godang
dengan sebutan Pulau Gadang sampai pada saat
sekarang ini bernama Desa Pulau Gadang.
Pada Tanggal 31 Agustus 1992 masyarakat Desa Pulau Gadang dipindahkan karena adanya pembangunan Dam PLTa Koto Panjang
(Milik PLN), maka perpindahan yang dialami masyarakat Desa Pulau Gadang, mengakibatkan
masyarakat harus memulai membentuk berbagai macam bidang dalam menjalani kehidupan. Diantaranya memulai menanam tumbuhan baru merenovasi rumah dan menciptakan usaha-usaha demi
kelangsungan hidup pada lingkungan baru. Melalui program-program pemerintah Transmigrasi disalurkan
bantuan-bantuan untuk menunjang kehidupan masyarakat. Pada saat itu berjumlah 333 KK dan
dipimpin oleh seorang Kepala Unit
Penan Transmigrasi (KUPT) dari
Departemen Sosial yang bernama
Bapak M. Taher.
Pada tahun
1999 terjadilah pemekaran desa di desa Pulau Gadang. Desa
Pulau Gadang dibagi menjadi dua yaitu Desa induk Pulau Gadang dan Desa Koto
Masjid. Maka dilakukanlah penataan-penataan. Pada saat
itu kegiatan kelompok masyarakat
ini banyak bekerja
pada sektor pertanian
dan pada kelompok kecil
pada sektor perkebunan. Dalam pemekaran tersebut yang menjabat selaku
Kepala Desa adalah Bapak Djamaris.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tuliskan komentar anda disini